Keterbukaan Kontrak di Sektor Layanan Air, Sebuah Kajian Dasar di Kabupaten Bantul, Kota Semarang, dan Provinsi DKI Jakarta

Lebih dari 40 persen penduduk dunia memiliki masalah akses terhadap air bersih. Krisis air dan kekeringan yang semakin memburuk akibat perubahan iklim pun membuat ketersediaan dan penyediaan air bersih di berbagai negara mengalami berbagai kendala.

Di Indonesia, hak warga atas akses air bersih dan aman mendapat jaminan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Negara berkewajiban mengelola sumber daya, termasuk air, dan menggunakanannya untuk sebesar-besarnya kepentingan warga. Pemerintah Indonesia juga telah merativikasi Konvenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang menyetujui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Atas Air. Pemerintah pun memiliki kewajiban untuk senantiasa menghargai, melindungi, dan memenuhi hak warga untuk memperoleh air bersih dan aman.

Sebagai upaya memenuhi kewajibannya itu, pemerintah Indonesia menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), badan usaha milik daerah, untuk mendistribusikan air bersih dan aman kepada warga di seluruh pelosok tanah air. Namun hanya 57 persen dari total 391 PDAM yang dinilai sehat. Sementara, sisanya masuk ke dalam kategori “sakit”. Kondisi ini berkaitan dengan buruknya tata kelola di sektor air.

Hivos percaya, membuka ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi tentang penyediaan layanan air merupakan kunci untuk mengurangi dampak negatif masalah air. Hivos meyakini bahwa reformasi akses informasi dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan integritas kontrak pemerintah dalam pemberian layanan publik – termasuk penyediaan air bersih dan aman. Hal ini juga bisa menciptakan/memperbaiki mekanisme pengelolaan keluhan masyarakat terkait pelayanan publik oleh otoritas pengawas. Guna mewujudkan hal itu, kami menilai, perlu ada pemahaman mendalam tentang masalah tata kelola air di PDAM.

Oleh karena itu, Hivos-Program Keterbukaan Kontrak berkolaborasi dengan Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG), IDEA Yogyakarta, PATTIRO Semarang, dan AMRTA Institute untuk melakukan sebuah studi pelingkupan di sektor air di tiga daerah – Provinsi DKI Jakarta, Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Bantul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain berupaya memahami masalah-masalah tata kelola air yang menghambat pemenuhan hak warga atas air bersih dan aman, studi pelingkupan ini membantu kami menemukan cara paling efektif agar inisiatif keterbukaan kontrak dapat berkontribusi pada upaya mengatasi persoalan tersebut.  Melalui studi pelingkupan ini, kami juga mencoba mengidentifikasi aktor-aktor terkait, ketertarikan mereka pada inisiatif keterbukaan kontrak, dan kapasitas mereka, termasuk juga tantangan serta hambatan dalam menerapkan keterbukaan kontrak dalam tata kelola air.

Unduh dan baca “Keterbukaan Kontrak di Sektor Layanan Air, Sebuah Kajian Dasar di Kabupaten Bantul, Kota Semarang, dan Provinsi DKI Jakarta” di bawah ini untuk mengetahui masalah tata kelola air di Indonesia beserta upaya yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasinya.

Keterbukaan Kontrak di Sektor Layanan Air, Sebuah Kajian Dasar di Kabupaten Bantul, Kota Semarang, dan Provinsi DKI Jakarta
Document type pdf
Document size 7,06 MB